Banten
DPRD Provinsi Banten Terus Matangkan Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan
DPRD Provinsi Banten terus matangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Objek Pemajuan Kebudayaan.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komisi V DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna jawaban Komisi V DPRD Provinsi Banten sebagai pengusul Raperda usul DPRD terhadap pandangan Fraksi atas Raperda tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, Selasa(10/10/23).
Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh Pj Gubernur Al Muktabar, Pj Sekda Hj, Virgojanti, Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim dan M. Nawa Said Dimyati serta Sekretaris DPRD Provinsi Banten H. Deden Apriandhi dan kepala OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.
Juru bicara Komisi V DPRD Provinsi Banten H. Nawawi Nurhadi menyampaikan, bahwa Raperda ini sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan daerah mengenai pemanfaatan perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang kebudayaan, sehingga perlu di prioritaskan agar budaya tradisional tetap terjaga dan menjadi jati diri daerah Provinsi Banten.
“Raperda ini sangat diperlukan untuk implemetasi kebajikan daerah mengenai mekansime pemanfaat dan perlindungan hak kekayan intelektual di bidang kebudayaan,” tuturnya.
Lebih lanjut H. Nawawi Nurhadi menjelaskan, alasan filosopis dan ideologis munculnya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat dilihat pada sila ke-3 Pancasila sebagai dasar negara untuk merekatkan keragaman budaya Indonesia.
Raperda tentang Objek Pemajuan Kebudayaan membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut menggali, menjaga dan mengembangkan budaya masyarakat Banten.
Selain itu Raperda ini diharapkan dapat membuka akses masyarakat untuk memanfaatkan produk budaya sebagai sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Nasional7 hari ago
Wujud Penghormatan Negara, Menhan Sjafrie Beri Penganugerahan Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan RI Seroja
- Nasional5 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Dorong Agenda Pemberdayaan, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
- Hukum2 hari ago
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
- Nasional5 hari ago
Pengumuman Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
- Hukum5 hari ago
1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP
- Nasional7 hari ago
Presiden Prabowo Subianto: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah
- Nasional5 hari ago
HAB ke-79, Kemenag Gelar Aksi Donor Darah
- Nasional5 hari ago
Menag dan KPAI Bahas Langkah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual